POSMETRO MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas kebijakan Pemerintah Kota Medan yang menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum. Ia menilai langkah tersebut sebagai kebijakan progresif yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola parkir secara menyeluruh.
Menurut Zulham, keputusan yang diambil Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menunjukkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi warga di tengah tantangan daya beli yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami menyambut baik penyesuaian tarif parkir ini. Penurunan tarif untuk roda dua menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp4.000 adalah bentuk kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Tapi kita akan terus mendorong agar pembenahan sektor ini dilakukan secara berkelanjutan sehingga kebocoran yang bisa mempengaruhi PAD dapat ditekan semaksimal mungkin,” ujar Zulham kepada wartawan di Medan, Senin (2/3).
Berpihak ke Rakyat, Dongkrak Kepercayaan Publik
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu menegaskan, kebijakan tarif yang lebih rasional bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut rasa keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Ia menyebut, pelaku UMKM, pekerja harian, hingga masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah akan merasakan langsung dampak dari kebijakan tersebut. Dengan tarif yang lebih ringan, beban pengeluaran harian dapat ditekan, sekaligus menjadi stimulus kecil namun signifikan bagi perputaran ekonomi lokal.
“Kebijakan ini sejalan dengan semangat stimulus ekonomi. Ketika pengeluaran harian warga berkurang, daya beli bisa lebih terjaga,” katanya.
Soroti Tata Kelola dan Kebocoran PAD
Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, Zulham tidak hanya berhenti pada apresiasi. Ia juga menekankan pentingnya reformasi total di sektor perparkiran, yang selama ini kerap disorot karena potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengapresiasi langkah Pemko Medan membentuk Satgas pengawasan, menerapkan sistem pembayaran digital melalui QRIS, serta mewajibkan juru parkir (jukir) mengenakan atribut resmi dan memberikan karcis kepada pengguna jasa.
“Penataan sistem, transparansi pembayaran, dan peningkatan kualitas SDM jukir adalah kunci. Kebijakan ini akan berdampak maksimal jika pengawasan berjalan konsisten dan pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, sektor retribusi parkir memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu primadona PAD Kota Medan jika dikelola dengan profesional, transparan, dan berbasis digital.
Momentum Pembenahan Menyeluruh
Zulham juga memastikan Fraksi PKS DPRD Medan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan tidak berhenti pada kebijakan administratif semata.
Ia berharap penurunan tarif ini menjadi pintu masuk pembenahan menyeluruh—mulai dari tarif yang wajar, pelayanan profesional, hingga tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum pembenahan parkir secara menyeluruh. Jika konsisten dijalankan, bukan hanya PAD yang meningkat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kuat,” pungkasnya.(*)
Editor: Ali Amrizal











