Tentara Gadungan Dihukum 3 Tahun

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Seorang Tentara gadungan bernama Abdul Salim alias AS (56) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Pria ini ditangkap saat menodongkan senjata api (senpi) ke warga di Kota Pematangsiantar, usai kepergok diduga hendak mencuri.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (2/3/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak membawa hingga menguasai senjata api sebagaimana dalam dakwaan kombinasi alternatif kumulatif kesatu dan kedua. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA..  Asik Main Biliard, Motor Digondol Maling, Pelaku Terekam CCTV

Pada dakwaan kesatu JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marimbun, 20 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB.

Kejadian berawal saat ada dua warga yang baru saja pulang dari acara malam paskah dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, sekira pukul 02.45 WIB.

Lalu, keduanya melihat terdakwa yang juga tengah mengendarai sepeda motor. Merasa curiga, kedua warga tersebut pun membuntuti terdakwa yang berjalan ke arah Jalan Bahkora sampai ke Jalan Melanthon Siregar.

Kedua warga yang semakin curiga pun memutuskan untuk mendekati terdakwa dan menyuruhnya berhenti. Saat diberhentikan itu, pelaku marah dan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.

BACA JUGA..  Pria di Binjai Timur Ditangkap Usai Tikam Tetangga Saat Ronda Malam

“Terdakwa yang mendengar ucapan tersebut kemudian menjawab ‘apa kau, aku tentara’. Lalu, terdakwa menghentikan laju kendaraannya dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan,” isi dakwaan JPU.

Terdakwa yang masih berada di atas sepeda motornya pun panik dan langsung mengeluarkan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dari jaket bercorak loreng yang dikenakannya. Lalu, terdakwa langsung menodongkan pistol tersebut ke arah kedua warga tersebut dan mengancam akan menembaknya.

Terdakwa mengaku melakukan hal itu agar kedua warga tersebut ketakutan dan pergi meninggalkannya. Selain itu, terdakwa juga berpura-pura mengokang senjata api tersebut, tetapi kesulitan.

BACA JUGA..  Bawa Samurai & Ayunkan ke Petugas, Pemuda 22 Tahun Diamankan

Kedua warga yang melihat hal itu langsung melepaskan senjata api tersebut dari tangan terdakwa sembari berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Belakangan, pelaku pun ditangkap.

Selain pistol, juga ditemukan senjata lainnya di dalam tas pelaku, seperti pisau sangkur, kunci T, obeng, martil, hingga alat pemotong.

“Bahwa terdakwa memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah dan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Maksud dan tujuan terdakwa memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol untuk dipergunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian,” lanjut isi dakwaan tersebut.(dtk)