Wow! 90 Persen Bangunan Padel di Medan Tak Punya PBG

oleh
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN  Tren olahraga padel membuat lapangan padel menjamur di Kota Medan. Namun miris, hampir semua lapangan padel di Kota Medan tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meskipun begitu, lapangan-lapangan padel tersebut tetap berdiri dan beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Hampir semua bangunan lapangan padel di Kota Medan tidak punya izin PBG, tetapi dibiarkan saja oleh Pemko Medan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV bersama perangkat Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).

BACA JUGA..  Dishub Medan Tegaskan Penurunan Tarif Parkir Tak Langgar Aturan

Dikatakan Lailatul Badri pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dan para Anggota Komisi seperti Jusup Ginting, Renville Napitupulu, Rommy Van Boy itu, kondisi ini jelas membuat Pemko Medan mengalami kerugian besar.

Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut beroperasi dan menghasilkan banyak keuntungan. Sementara, Pemko Medan tidak mendapatkan apapun dari berdirinya bangunan tersebut.

“Saya minta lapangan-lapangan padel yang tidak punya PBG ini segera ditindak tegas, terutama untuk lapangan yang sudah beroperasi,” ujar politisi PKB yang akrab disapa Laila itu.

BACA JUGA..  Aliansi Umat Islam Turun ke Jalan, Desak Aturan Daging Nonhalal Ditegakkan

Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpwdu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Delfi Farosa membenarkan apa yang disampaikan Lailatul Badri. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, hanya segelintir lapangan padel yang memiliki izin PBG.

“Semuanya masih dalam bentuk permohonan, hanya beberapa yang betul-betul sudah punya izin PBG,” ungkap Delfi.

Sementara, sambung Delfi, izin PBG merupakan perizinan dasar yang harus dimiliki untuk dapat mengurus izin-izin lainnya.

BACA JUGA..  Mahasiswa Desak Usut Tuntas Dugaan Jaringan Narkotika di Lapas Kelas I Medan

“PBG itu salah satu perizinan dasar. Kalau PBG nya tidak ada, maka perizinan dasarnya jelas tidak terpenuhi yang membuat izin usaha tidak bisa diurus,” sambungnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dicky, menjelaskan bahwa ada beberapa lapangan padel yang telah memiliki PBG.

“Nanti akan kami data mana-mana saja lapangan padel yang telah memiliki PBG dan mana yang belum memilikinya,” pungkasnya. (*)

Editor: Ali Amrizal