POSMETRO MEDAN – Gelombang evaluasi terhadap pengelolaan pasar di Kota Medan kian menguat. Komisi III DPRD Kota Medan secara tegas meminta PUD Pasar Kota Medan untuk meninjau ulang seluruh kerja sama dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola pasar-pasar beserta sarana prasarana di dalamnya.
Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (2/3/2026) sore.
Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, menilai pola kerja sama yang berjalan selama ini tidak memberikan kontribusi maksimal bagi perusahaan daerah tersebut.
“Saya minta kerja sama PUD Pasar Medan dengan pihak-pihak ketiga ini segera ditinjau ulang,” tegas David dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Salomo Pardede, didampingi Wakil Ketua H.T. Bahrumsyahserta sejumlah anggota komisi lainnya.
Dinilai Tak Menguntungkan
Menurut David, sebagai pemilik aset pasar, PUD Pasar seharusnya menjadi pihak yang paling diuntungkan. Namun realitasnya, keuntungan yang diperoleh dari skema kerja sama dengan pihak ketiga dinilai tidak sepadan.
Ia bahkan mendorong agar ke depan seluruh pasar di Kota Medan tidak lagi dikerjasamakan.
“PUD Pasar punya banyak pegawai. Berdayakan seluruh pegawai untuk mengelola pasar dan seluruh unit usaha di dalamnya. Jangan lagi bergantung pada pihak ketiga,” ujarnya.
Politisi PDIP itu meyakini, jika dikelola secara mandiri dan profesional, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pasar bisa meningkat signifikan.
Direksi Akui Hasil Audit Tak Layak
Menanggapi sorotan tersebut, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, mengaku sejalan dengan pandangan Komisi III.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, keuntungan yang diterima PUD Pasar dari kerja sama dengan pihak ketiga memang tidak layak.
“Berdasarkan LHP BPK itu, kami melakukan evaluasi terhadap seluruh kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Anggia.
Ia menyebutkan, beberapa kontrak kerja sama bahkan sudah tidak diperpanjang. Ke depan, pihaknya akan menghitung ulang potensi riil di setiap pasar guna memastikan skema pengelolaan yang lebih menguntungkan dan transparan.
Libatkan APH dan Terapkan Digitalisasi
Tak hanya berhenti pada evaluasi kontrak, PUD Pasar juga berencana menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses pembenahan tata kelola.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen memperbaiki sistem sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan.
Selain itu, digitalisasi pengelolaan pasar menjadi agenda penting. Sistem berbasis digital diyakini dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akurasi pendataan retribusi dan unit usaha.
Momentum Pembenahan Tata Kelola
Desakan Komisi III menjadi momentum penting bagi reformasi tata kelola pasar di Kota Medan. Dengan aset pasar yang tersebar di berbagai titik strategis, sektor ini sejatinya menyimpan potensi ekonomi besar bagi daerah.
Pertanyaannya kini: mampukah PUD Pasar Kota Medan membuktikan bahwa pengelolaan mandiri lebih efektif dan menguntungkan dibanding skema lama?
Publik menanti langkah konkret—bukan sekadar evaluasi di atas kertas.(*)
Editor: Ali Amrizal











