10 Kg Sabu dan Ratusan Vape Getar Gagal Edar, Tiga Kurir Diciduk

oleh
oleh
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani memaparkan hasil tangkapan 10 kg sabu dan Vape Liquid.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 10 kilogram sabu dan 891 vape liquid yang diduga mengandung zat berbahaya atomidate berhasil disita dari tangan tiga kurir dalam operasi yang digelar di wilayah Kota Tanjungbalai.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam konferensi pers di aula Mapolres Asahan, Selasa (3/3/2026).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AFP alias Nemo (34), Darma (24), dan FH (23). Dua di antaranya merupakan warga Kota Tanjungbalai, sementara satu lainnya berasal dari Kabupaten Deli Serdang.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya,” ujar AKBP Revi.

BACA JUGA..  Pria Asal Simalungun Kantongi Sabu, Gol Lah...

Penangkapan Berawal dari Gerak-gerik Mencurigakan

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mulyoto segera menindaklanjuti informasi tersebut. Mereka menemukan dua pria, Darma dan FH, tengah duduk di atas sepeda motor di jalan lingkar Tanjungbalai dengan gelagat mencurigakan.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penindakan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 Kg sabu dan 891 vape liquid yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Barang bukti ditemukan di dalam jok kendaraan. Diduga kuat mereka hendak melakukan transaksi,” jelas Kapolres.

Otak di Balik Peredaran Ikut Ditangkap

Dari hasil interogasi, kedua kurir mengaku hanya menjalankan perintah dari AFP alias Nemo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AFP di Jalan Jamin Ginting, Tanjungbalai, saat sedang mengendarai mobil.

BACA JUGA..  Koramil 21/Tiga Juhar Edukasi Warga Hindari Narkoba

“AFP merupakan pihak yang memerintahkan penyerahan barang tersebut,” tambah Revi.

Motif Ekonomi, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam jaringan peredaran narkoba. Kepada polisi, mereka mengaku nekat menjalankan bisnis haram tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Namun, alasan tersebut tidak akan meringankan hukuman.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • UU Kesehatan dan KUHP terbaru

BACA JUGA..  Korupsi Dana Desa, Eks Pj Kepala Desa Bangai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup.

Waspada Bahaya Vape Berzat Kimia

Selain sabu, polisi juga menyoroti keberadaan ratusan vape liquid yang diduga mengandung atomidate, zat yang berpotensi berbahaya dan belum jelas legalitas penggunaannya dalam produk konsumsi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika kini semakin beragam, bahkan menyusup dalam bentuk produk yang tampak “modern” seperti vape.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(*)

EDITOR: Hiras Budiman