Terlibat Peredaran 40 Kg Sabu, Serma Yonanda Dihukum 20 Tahun

oleh
oleh
Serma Yonanda Agusta dipecat dari militer serta dihukum 20 tahun, karena terlibat peredaran 40 Kg sabu.

POSMETRO MEDAN – Serma Yonanda Agusta (39) dijatuhi hukuman pemecatan dan penjara 20 tahun pada persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan, Senin (9/3/2026).

 

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mayor Wiwid Ariyanto mengatakan jika Serma Yonanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap dua dakwaan. Yakni soal kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram dan penggunaan narkoba.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yonanda Agusta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan akumulatif satu alternatif pertama tanpa hak melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dan dakwaan akumulatif kedua penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata Mayor Wiwid Ariyanto saat membacakan putusan, Senin (9/3/2026).

BACA JUGA..  Tunggu Perintah dari Malaysia, Kurir Pod Getar Diciduk di Hotel

Sehingga Serma Yonanda divonis 20 tahun penjara. Selain itu, Yonanda juga dipecat dari anggota TNI. “Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sebutnya.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan Oditur. Oditur menuntut Serma Yonanda dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

BACA JUGA..  KPK OTT di Kota Binjai

Untuk diketahui, Serma Yonanda ditangkap soal kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. Yonanda bertugas di Kodim 0302/Ingdragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kapendam I/Bukit Barisan (BB) Kolonel Asrul Kurniawan Harahap membenarkan soal Serma YA terlibat dalam kasus sabu 40 kilogram.

“Benar anggota kita dari Korem 031 Kodim Inhu, dia sudah di Pomdam I/Bukit Barisan sedang menjalankan pemeriksaan dan sudah ditahan,” kata Kolonel Asrul Kurniawan Harahap, Minggu (1/6/2025) lalu.

Asrul menjelaskan jika Polres Asahan menangkap kurir sabu pada Kamis (29/5) sekitar pukul 13.10 WIB. Kurir tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Air Batu, Asahan.

BACA JUGA..  Pulang Berenang, Rumah Ludes Digasak Maling

Berdasarkan keterangan kurir tersebut, sabu itu didapatkan dari anggota TNI di Pekanbaru. Pihak TNI kemudian menangkap Serma YA setelah mendapat informasi dari kepolisian.

“Kurir ditangkap Polres Asahan, setelah diperiksa yang ditangkap ini (mengaku) barang ini (sabu) dari anggota kita di Pekanbaru. Setelah kita dapat informasi dari pihak kepolisian, langsung kita gerak di sana (menangkap Serma YA) kita tangkap hari itu juga,” ucapnya.(dtk)