Miliki Sabu Pengendara Motor Diberhentikan Petugas

oleh
Pria berinisial AI pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Kualuh Hilir berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial AI (36) pada Minggu, 8 Maret 2026, di Jalan Ladang Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan ini mencatatkan keberhasilan signifikan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menurut keterangan dari Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul B. Dalimunthe, pihaknya mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang melintas di sekitar lokasi kejadian.

Setelah melakukan pengamatan lebih lanjut, petugas langsung bertindak dan menghentikan kendaraan tersebut.

BACA JUGA..  KPK Dikabarkan OTT Pejabat di Sumut

Saat pemeriksaan, AI tidak dapat memberikan alasan yang jelas mengenai keberadaan dan tujuannya, yang menimbulkan kecurigaan lebih lanjut pada pihak kepolisian.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukanlah narkoba jenis sabu seberat 10,16 gram yang disembunyikan di dalam tas pelaku. Barang bukti ini langsung diamankan sebagai bukti utama dalam kasus ini. Selain narkoba, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang berhubungan dengan tindakan kriminal tersebut, di antaranya:

Satu unit handphone Oppo A58, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pantai Labu

Uang tunai sebesar Rp415.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang terlarang.

Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Taufik, yang menurut informasi berasal dari Tanjung Balai. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar Taufik, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar.

Kapolsek Syamsul menambahkan bahwa, berdasarkan pengakuan AI, narkoba tersebut rencananya akan dijual di sekitar daerah Kualuh Hilir.

BACA JUGA..  Tim Basarnas Cari Korban Hanyut Di Sungai Ular Perbaungan

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan yang dapat berkaitan dengan narkoba. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba menjadi prioritas, mengingat dampak merusak yang ditimbulkan oleh obat-obatan terlarang tersebut terhadap generasi muda dan kesehatan masyarakat.

AI kini terancam dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman