Percaya Teman, Motor Disikat! Polisi Tangkap Pelaku di Simalungun

oleh
Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial I alias AK (43) harus berurusan dengan polisi setelah menggadaikan sepeda motor milik pemilik bengkel di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sekitar Rp8 juta.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan oleh personel Polsek Bangun, tiga hari setelah laporan korban diterima.

Peristiwa bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Nagori Pamatang Asilom. Pelaku mendatangi korban AH (43), yang merupakan pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Asahan Km 17,5. Dengan alasan hendak pergi sebentar ke Pematangsiantar, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor jenis Suzuki FL 125 RCMD tahun 2009 warna hitam bernomor polisi BM 5356 PY. Karena mengenal pelaku, korban pun mempercayakan motornya.

BACA JUGA..  LIRA Desak Kapolres Baru Bongkar Mafia Rokok Ilegal di Aceh Tenggara

Namun, motor tersebut tidak dikembalikan hingga keesokan harinya. Saat korban mencarinya, pelaku ditemukan di kawasan Karang Sari dan mengakui telah menggadaikan sepeda motor itu kepada dua rekannya, M dan JBS, seharga Rp1 juta.

Tidak terima dengan perbuatan itu, korban segera melapor ke Polsek Bangun.

“Pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku di Huta II, Nagori Pamatang Asilom dan langsung diamankan,” jelas AKP Verry.

BACA JUGA..  Anak Dilecehkan, Bos Tembakau Habisi Pekerja

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor di Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Editor : Oki Budiman