Sadis! Pria di Sergai Ditikam dan Digorok, Jasadnya Dibuang ke Sungai

oleh
oleh
Kedua pelaku pembunuhan Dedi Samosir.

POSMETRO MEDAN – Kasus pembunuhan brutal menggemparkan warga Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Seorang pria bernama Dedy Samosir (35), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, ditemukan tewas mengenaskan setelah diduga ditikam dan digorok oleh pelaku. Tragisnya, jasad korban kemudian dibuang ke aliran Sungai Lagunda.

Mayat korban pertama kali ditemukan warga di bantaran Sungai Lagunda pada Minggu malam (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan memicu penyelidikan intensif oleh aparat.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.

BACA JUGA..  Resedivis Narkoba 'Masuk' Lagi, Sabu & Ekstasi Disita

“Kasus ini bermula dari laporan penemuan jasad seorang pria bernama Dedy Samosir di aliran Sungai Lagunda pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Budi, Rabu (4/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pembunuhan diduga terjadi di Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Serdang Bedagai. Sejumlah saksi yang diperiksa mengarah pada keterlibatan dua pria yang akhirnya diamankan polisi.

Kedua terduga pelaku berinisial RH (40) dan JT (46) yang merupakan warga Dusun Blok 17, desa yang sama dengan lokasi kejadian.

BACA JUGA..  Mesin Kapal Meledak, 3 ABK Tewas, 5 Hilang

Polisi menangkap RH di sebuah warung milik warga, sementara JT diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap kronologi yang mengerikan. RH mengaku menusuk perut korban sebelum akhirnya menggorok lehernya menggunakan pisau. Sementara JT diduga berperan memegangi tangan korban saat aksi keji tersebut berlangsung.

Setelah korban dipastikan tewas, jasadnya kemudian dibuang ke Sungai Lagunda dengan tujuan menghilangkan jejak.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban serta beberapa potong pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian.

BACA JUGA..  Suami Bekap Korban Pakai Bantal

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami motif di balik pembunuhan sadis tersebut, termasuk kemungkinan adanya konflik pribadi antara korban dan para pelaku.

Kasus ini pun menimbulkan ketakutan sekaligus keprihatinan di tengah masyarakat setempat yang tidak menyangka kekerasan brutal bisa terjadi di lingkungan mereka.(*)

REPORTER: Gunawan

EDITOR: Hiras Budiman