Pria Pemilik 4,39 Gram Sabu Diamankan

oleh
Pria pemilik narkoba diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial P alias Codot, 44 tahun, harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,39 gram.

Penangkapan dilakukan tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Gang Langgar, Lk VI (Kampung Kurnia), Kelurahan Mandailing, Senin dini hari (2/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R Sitorus, menjelaskan bahwa penindakan itu merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolres Tebing Tinggi terkait maraknya peredaran sabu di beberapa titik rawan, termasuk Kampung Rao, Kampung Kurnia, dan Sektor 3.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku Codot,” ujar AKP Jimmy.

BACA JUGA..  Guru P3K PW Tak Digaji, Kementerian HAM Dan KPK Diminta Turun Ke Deli Serdang

Dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat total 4,39 gram, satu plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, satu unit handphone, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Polisi kini memburu A untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Tebing Tinggi.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Ketangkap Saat Main Judi

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok di atasnya,” tutup AKP Jimmy.

Editor : Oki Budiman