Oknum ASN Batubara Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

oleh
oleh
Oknum ASN Kabupaten Batubara ditahan oleh Kejari Tanjungbalai bersama 5 tersangka lainnya, terkait kasus kredit fiktif.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) fiktif. Praktik lancung ini diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai setelah penyidik menemukan adanya rekayasa data debitur dalam proses pencairan kredit di salah satu bank milik negara di Kisaran.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai, Chandra, mengungkapkan total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BA, MSF, NJM, MHH, SR, dan SP.

BACA JUGA..  Pria Cepak Intervensi Penyitaan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Madina

“Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sebagai mantri di bank plat merah di Jalan Imam Bonjol, Kisaran. Dua debitur fiktif, dan satu orang yang menggunakan data debitur untuk mengambil uang pencairan,” ujar Chandra, Selasa (3/3/2026).

ASN Jadi Aktor Utama

BA yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Batubara diduga menjadi aktor utama dalam skema ini. Ia disebut dengan sengaja menyuruh dua orang, SR dan SP, untuk menjadi debitur fiktif dalam pengajuan KUR dan Kupedes.

BACA JUGA..  Buntut Kematian Warga Bulu Cina, Pos Jaga Kebun Tandem Dibakar

Setelah proses administrasi berjalan dan dana kredit cair, uang tersebut justru dinikmati oleh BA. Kredit yang diajukan atas nama SR dan SP pun akhirnya macet.

“Setelah dilakukan pencairan, kredit macet dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp435 juta,” tegas Chandra.

Sementara itu, tiga tersangka lain yakni MSF, NJM, dan MHH yang berperan sebagai mantri diduga turut meloloskan pengajuan kredit tanpa verifikasi yang semestinya, sehingga praktik kredit fiktif tersebut dapat berjalan mulus.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA..  Wabup Toba Tegaskan Musrenbang Bukan Seremonial, OPD Diminta Hadir

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam penyaluran kredit perbankan, khususnya program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil untuk mengembangkan usaha.

Di tengah upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi melalui akses pembiayaan, praktik manipulasi oleh oknum internal justru mencederai kepercayaan publik. Penegak hukum pun memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(*)

REPORTER: Samsul Bahri

EDITOR: Hiras Budiman