Pemko Medan Segera Lengkapi Syarat Pembangunan Rusun Seruwai

oleh
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman mengikuti rapat bersama Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Sri Haryati.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kota Medan tancap gas. Targetnya jelas: satu tower rumah susun (rusun) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan Seruwai, Kecamatan Medan Labuhan, harus bisa segera ditetapkan dan masuk tahap pelaksanaan.

Komitmen itu ditegaskan dalam rapat daring yang dipimpin Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sri Haryati, Senin (2/3/2026). Dari Rumah Dinas Wali Kota, Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti rapat didampingi Sekda Wiriya Alrahman dan sejumlah pimpinan OPD terkait.

Satu Tower, Dua Tahun Pelaksanaan

Dalam forum tersebut ditegaskan, penetapan lokasi pembangunan akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis dinyatakan lengkap. Penetapan itu menjadi kunci pembuka tahapan program berikutnya.

Tahun ini, kuota yang tersedia baru satu tower. Pelaksanaan fisik direncanakan mulai 2026 dan berpotensi berlanjut hingga 2027. Artinya, jika kelengkapan dokumen molor, peluang bisa ikut tertunda.

BACA JUGA..  Wabup Toba Tegaskan Musrenbang Bukan Seremonial, OPD Diminta Hadir

Rico Waas memastikan seluruh dokumen yang masih dibutuhkan kementerian akan segera dilengkapi. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dan menargetkan semua persyaratan rampung dalam waktu dekat.

“Kita percepat seluruh kelengkapan administrasi dan teknis agar tidak ada hambatan saat penetapan lokasi,” tegasnya.

Bayang-Bayang Rusun Lama yang Mangkrak

Di tengah rencana pembangunan baru, persoalan lama ikut mengemuka. Salah satunya Tower D rusun yang dibangun melalui APBN 2016. Sekitar 90 unit di tower tersebut kini dalam kondisi rusak berat dan belum dihuni. Penyebabnya: belum ada serah terima aset kepada pemerintah daerah.

Akibatnya, bangunan yang seharusnya menjadi solusi hunian justru terbengkalai.

Pemko Medan meminta dukungan kementerian agar proses berita acara serah terima segera dituntaskan. Tanpa kejelasan status aset, pemerintah kota tak bisa melakukan revitalisasi ataupun pemanfaatan.

BACA JUGA..  Jukir di Medan Tidak Fasilitasi Pembayaran Parkir Melalui Q-RIS

Dari pihak kementerian dijelaskan, proses identifikasi dan penataan aset masih berlangsung lintas kementerian untuk memastikan status kepemilikan. Namun untuk tahun anggaran 2026, program yang tersedia hanya pembangunan rusun baru—belum termasuk revitalisasi.

Ini menjadi ironi tersendiri: rusun baru dipersiapkan, sementara rusun lama belum sepenuhnya termanfaatkan.

Hunian Ada, Keterisian Belum Maksimal

Pemko Medan juga memaparkan kondisi rusun yang sudah beroperasi. Tingkat keterisian berada di kisaran 50–85 persen. Mayoritas penghuni adalah nelayan dari wilayah utara kota.

Namun tak sedikit nelayan yang enggan pindah karena merasa lokasi rusun kurang dekat dengan laut—faktor yang sangat menentukan akses kerja dan biaya operasional harian mereka.

Ke depan, Pemko mengusulkan segmentasi penghuni yang lebih beragam. Selain nelayan, rusun diharapkan bisa dihuni tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga warga terdampak banjir. Diversifikasi ini dinilai penting agar hunian tidak lagi bergantung pada satu kelompok profesi saja.

BACA JUGA..  Ganjar Penghargaan Bhabinkamtibmas Berprestasi, Kapolres Binjai: Bukan Sekadar Seremonial

Seruwai di Persimpangan

Kawasan Seruwai kini berada di titik krusial. Jika seluruh syarat administratif dan teknis segera dipenuhi, satu tower rusun untuk MBR bisa segera ditetapkan dan masuk tahap pelaksanaan pada 2026.

Namun pengalaman Tower D menjadi pengingat: pembangunan fisik bukan satu-satunya tantangan. Kepastian status aset, kesiapan administrasi, dan strategi penempatan penghuni akan menentukan apakah rusun benar-benar menjadi solusi—atau sekadar bangunan bertingkat yang sulit terisi.

Pemko Medan menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan kementerian dan perangkat daerah. Taruhannya bukan sekadar satu tower, melainkan kepercayaan publik bahwa program perumahan untuk masyarakat kecil benar-benar berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.(*)

Editor: Ali Amrizal