POSMETRO MEDAN — Komisi III DPRD Kota Medan melontarkan kritik keras terhadap pola kerja sama pengelolaan pasar tradisional oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan (PUD Pasar) dengan pihak ketiga. Skema tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan memunculkan dugaan kebocoran yang besar.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Senin (2/3/2026), anggota Komisi III Godfried Effendi Lubis mempertanyakan setoran PAD yang hanya mencapai sekitar Rp400 juta per tahun dari pengelolaan puluhan pasar tradisional.
“Kalau cuma Rp400 juta PAD yang dihasilkan, lebih bagus diputuskan saja semua kontrak kerja samanya,” tegas Godfried di hadapan jajaran direksi PUD Pasar.
Hitung-hitungan Kasar yang Menggelitik
Godfried memaparkan simulasi sederhana. Dari sekitar 25.000 unit kios di Medan, jika retribusi kebersihan ditarik Rp2.000 per kios per hari, maka potensi pendapatan mencapai Rp50 juta per hari. Dalam sebulan, angka itu bisa menembus Rp1,5 miliar, atau sekitar Rp18 miliar per tahun.
“Ini baru dari uang kebersihan. Belum parkir, toilet, keamanan, dan sewa kios. Masa cuma Rp400 juta yang masuk ke PAD? Kan nggak masuk akal,” ujarnya.
Pernyataan itu memantik dukungan penuh dari Ketua Komisi III Salomo TR Pardede, Wakil Ketua T. Bahrumsyah, serta Sekretaris David Roni Ganda Sinaga. Mereka sepakat agar pengelolaan 53 pasar tradisional di Medan dikembalikan sepenuhnya ke PUD Pasar tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Bagusan dikelola sendiri saja. Ngapain lagi ada pihak ketiga? Justru mereka yang menikmati keuntungan lebih besar,” timpal Salomo.
Direksi PUD Pasar: Warisan Piutang dan Beban Pegawai
Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan, dalam kesempatan itu mengungkap persoalan lain yang membelit perusahaan daerah tersebut. Ia menyebut adanya piutang tunggakan kontribusi tempat berjualan sejak 1993 hingga 2025 sebesar Rp12,094 miliar. Sementara tunggakan iuran kebersihan mencapai Rp5,9 miliar.
Tak hanya itu, beban belanja pegawai juga menjadi sorotan. Dengan total 686 pegawai, manajemen berencana memangkas sekitar 100 orang guna menekan pengeluaran.
Namun rencana tersebut langsung mendapat respons dari Bahrumsyah. Ia meminta manajemen berhati-hati dan mempertimbangkan hak-hak pegawai, khususnya tenaga honor yang baru direkrut tahun lalu.
“Jangan sampai pemangkasan ini menimbulkan masalah baru. Hak mereka harus jelas. Pekerjaan yang diserahkan ke pihak ketiga sebaiknya diputus dan ditangani langsung oleh PUD Pasar,” tegasnya.
Ujian Transparansi dan Tata Kelola
Hearing yang turut dihadiri anggota dewan dari berbagai fraksi — Sri Rezeki dan Doli Indra Rangkuti (PKS), Eko Afrianta Sitepu (Hanura), Faisal Arbie (NasDem), dan Dimas Sofani Lubis (Golkar) — memperlihatkan satu benang merah: perlunya pembenahan tata kelola pasar tradisional secara menyeluruh.
Desakan Komisi III bukan sekadar soal angka Rp400 juta yang dinilai janggal, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Jika potensi pendapatan pasar benar mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, maka kebocoran sekecil apa pun akan berdampak signifikan terhadap kas daerah.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret PUD Pasar. Apakah kontrak dengan pihak ketiga akan benar-benar diputus? Ataukah polemik ini justru membuka babak baru audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar di Kota Medan?
Yang pasti, isu ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan BUMD di Medan: antara optimalisasi PAD dan bayang-bayang kebocoran yang tak kunjung terjawab.(*)
Editor: Ali Amrizal











