Penurunan Tarif Parkir Langgar Perda, Edwin: Ini Berpotensi Dipanggil BPK

oleh
Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kebijakan penurunan tarif retribusi parkir di Kota Medan menuai sorotan tajam dari anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution SE (PAN). Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sorotan itu disampaikan Edwin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dinas Perhubungan Kota Medan(Dishub), Selasa (3/3/2026), di gedung DPRD Medan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Edwin Sugesti Nasution, Jusuf Ginting, Ahmad Affandy, dan Zulham Efendi. Hadir pula Kepala Dishub Suriono bersama jajaran.

BACA JUGA..  Wabup Taput: Perubahan Bukan Soal Anggaran Besar, Tapi Komitmen & Integritas

Pertanyakan Dasar Hukum

Dalam forum tersebut, Edwin secara tegas mempertanyakan dasar hukum penurunan tarif parkir, dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk mobil pribadi dan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor.

Ia menilai kebijakan itu tidak cukup hanya berlandaskan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026, sementara penetapan tarif sebelumnya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.

“Apa cukup hanya melalui Perwal saja? Padahal sebelumnya tarif ditetapkan melalui Perda. Perda tidak boleh dilanggar,” tegas Edwin dalam rapat.

Menurutnya, setiap perubahan terhadap Peraturan Daerah semestinya melalui mekanisme resmi dan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA..  Zulham Efendi Dukung Kebijakan Rico Waas Turunkan Tarif Parkir

“Penetapan Perda itu melalui persetujuan Pemko dan DPRD. Maka jika ada perubahan, harus ada usulan revisi Perda dan dibahas serta disetujui bersama. Tidak bisa sepihak,” ujarnya.

Potensi Masalah Hukum

Edwin mengingatkan bahwa alasan membantu masyarakat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kebijakan membantu rakyat itu bagus. Tapi tidak boleh melanggar hukum. Kalau dipaksakan, ini bisa jadi temuan BPK, bahkan berujung pada persoalan dengan Aparat Penegak Hukum,” katanya.

Ia pun meminta agar kebijakan penurunan tarif parkir tersebut dikaji ulang, bahkan bila perlu dibatalkan, guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA..  Pemko Medan Luncurkan “Rabu Walk-In Interview”, Lowongan Kerja Hadir Rutin Setiap Pekan

“Bagusnya dibatalkan dulu. Jangan sampai nanti berurusan dengan APH,” pungkasnya.

Ujian Tata Kelola

Isu ini menjadi ujian tata kelola kebijakan publik di Kota Medan, terutama dalam hal sinkronisasi regulasi antara Perda dan Perwal. Publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak eksekutif terkait landasan hukum serta dampak fiskal dari kebijakan tersebut.

Apakah penurunan tarif benar murni demi meringankan beban masyarakat, atau justru menyimpan celah administratif? Polemik ini dipastikan akan terus bergulir di ruang sidang legislatif. (*)

Editor: Ali Amrizal