Korupsi Dana Desa, Eks Pj Kepala Desa Bangai Divonis 3,5 Tahun Penjara

oleh
Sidang vonis Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangai dalam kasus korupsi di Pengadilan negeri Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.

Majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp700.000, yang bila tidak dibayar diganti 60 hari kurungan.

BACA JUGA..  Tangan Pemilik Sabu di Langkat Diborgol 

Hakim juga memerintahkan Mara Ondak membayar uang pengganti sebesar Rp236.810.000. Jika tidak dilunasi dalam enam bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. “Apabila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas majelis.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp516 juta.

BACA JUGA..  Ganjar Penghargaan Bhabinkamtibmas Berprestasi, Kapolres Binjai: Bukan Sekadar Seremonial

Majelis menilai perbuatan terdakwa memberatkan kasus ini karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara. Namun, terdakwa mendapat pertimbangan meringankan karena belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus bermula ketika Mara Ondak bersama Sekretaris Desa Bangai, Surya Darma (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO), mengajukan, memverifikasi, dan menarik dana desa. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga banyak kegiatan desa tak terlaksana.

BACA JUGA..  Jukir Curi iPhone Waiters di Medan Area

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Labuhanbatu Selatan, negara dirugikan lebih dari Rp1,15 miliar. Dari total dana desa Rp2,07 miliar, sisa dana dan SILPA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp762,33 juta. Kerugian ditemukan di berbagai pos belanja, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa hingga pemberdayaan masyarakat.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(*)

Editor: Oki Budiman