Gelapkan Sepeda Motor, Ayah Penjarakan Anak

oleh
Tersangka Penggelapan Sepeda motor.

POSMETRO MEDAN – M Suwanda (29) di jebloskan ke penjara oleh Ayah kandungnya Sungkowo (59) Warga Jalan Industri Gang Mesjid Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang karena menggelapkan sepeda motor. Saat ini tersangka masih mendekam di Sel, Kamis(12/3/2026).

Tersangka ditangkap polisi saat berada di Jalan Sei Belumei Hilir sebuah doorsmer di Desa Dagang Kelambir, Tanjung Morawa setelah korban membuat laporan di Polsek dengan LP/B/84/III/2026/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa/ Polresta Deli Serdang.

Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Seol yang dipinjam pelaku namun tak dipulangkan oleh pelaku. Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku meringkusnya.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melarikan sepeda motor pelapor.

“Pelaku dan barang bukti sepeda motor korban sudah kita amankan disimpan pelaku di sebuah gudang di Desa Dagang Kerawan,” pungkasnya.( Wan)

BACA JUGA..  Rico Waas dan Forkopimda Senam Bersama Warga di CFD Medan

EDITOR : Putra