POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang pemuda bernama Alpebri Pasai alias Pebri (24), warga Dusun II, Desa Damulipekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram, Minggu (29/3/2026) siang.
Penangkapan berlangsung di Jalan Mayor Siddik, Aekkanopan, sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu yang dibungkus di dalam kotak kecil, serta uang tunai Rp100.000.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan melihat tiga pria berboncengan sepeda motor berhenti di sebuah warung.
“Saat salah satu dari mereka turun, petugas langsung melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu ditemukan di kantong celana tersangka, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri,” ujar Ipda Ramadhan Hilal.
Dari interogasi awal, Pebri mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Joni Sianipar.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk menangkap jaringan lainnya.
Editor: Oki Budiman












