Cemburu, Homo Bunuh Mantan

oleh
oleh
Polisi menunjukkan barang bukti atas kasus pembunuhan yang dilakukan MY terhadap mantan kekasih sejenisnya.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Rasa cemburu yang tak terkendali berujung tragedi berdarah di kawasan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) nekat menghabisi nyawa mantan kekasih sejenisnya, AS (21), setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru. Homo bah!

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/3/2026). Ironisnya, setelah melakukan pembunuhan, pelaku justru memesan ojek online untuk menyerahkan diri ke polisi.

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengungkapkan, aksi pembunuhan tersebut ternyata sudah direncanakan oleh tersangka sejak pagi hari.

“Sekitar pukul 08.00 WIB tersangka mengikuti korban ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan niat membunuh. Namun karena lokasi sedang ramai warga, rencana itu dibatalkan,” ujar Anggoro, Rabu (11/3/2026).

Tak menyerah, tersangka kembali mencari korban sekitar pukul 10.00 WIB setelah melihat AS keluar rumah. Dalam perjalanan, MY mengambil kayu yang terdapat paku serta sebuah batu besar untuk dijadikan senjata.

BACA JUGA..  Curi Sepeda Motor Boru Barus, Curut dan Kecap Gol

Pelaku kemudian menuju rumah seorang pria berinisial AB di Perumahan Family Dream. Saat itu, korban AS dan AB diketahui sedang berkemas untuk pindah kos.

Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka dengan leluasa masuk dan bersembunyi di kamar sebelah. Dari tempat persembunyiannya, MY mengintip dan melihat korban AS sedang berpelukan dengan AB. Pemandangan tersebut membuat emosi pelaku memuncak.

“Tersangka langsung keluar dari kamar dan memukul kepala AB menggunakan kayu berpaku satu kali hingga kayu tersebut patah,” jelas Anggoro.

Serangan itu memicu perlawanan dari korban AS dan AB. Namun situasi berubah ketika AB mulai oleng akibat pukulan. Saat itulah pelaku menusuk punggung AS menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

BACA JUGA..  Penjual Sabu & Ganja Asal Langkat 'Diangkat'

Penusukan dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku bahkan sempat mencoba kembali menusuk korban, namun sempat ditahan oleh AB menggunakan tangannya.

Dalam kondisi terluka, AB akhirnya keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Namun saat situasi lengang, tersangka kembali menyerang AS dengan brutal hingga pisau tertancap di kepala korban.

AS tewas di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya. Sementara AB mengalami luka di kepala dan tangan kiri.

“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk penanganan medis,” kata Anggoro.

Setelah melancarkan aksinya, MY melarikan diri dari lokasi dan memesan ojek online menuju Polresta Barelang untuk menyerahkan diri.

BACA JUGA..  Penjual Sabu di Langkat Pindah Tempat Tidur 

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan motif pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu. Tersangka tidak terima mantan kekasihnya telah memiliki pasangan baru.

“Tersangka MY dan korban AS sebelumnya merupakan mantan pasangan sesama jenis yang telah berpisah. Pelaku cemburu karena korban memiliki pasangan baru,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MY kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali dapat berubah menjadi tindakan fatal yang merenggut nyawa.(bbs)