POSMETRO MEDAN – Mencuatnya dugaan kasus asusila Dosen Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar, terhadap mahasiswi menimbulkan gejolak.
Para mahasiswa aktif bersama ikatan alumni mendesak pihak kampus memecat oknum dosen berinisial RP tersebut.
Kasus yang kini viral tersebut dinilai telah mencoreng reputasi kampus sebagai lembaga pendidikan terkemuka. Massa menuntut tindakan nyata dari pihak rektorat agar marwah almamater tetap terjaga.
Erwin Purba, salah satu alumni, mengatakan tindakan RP bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengkhianatan terhadap integritas moral pendidikan. Ia mendesak agar kampus segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami mengecam keras tindakan oknum dosen RP. Sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan statuta kampus, kekerasan seksual tidak punya tempat di sini. Kami ingin Nommensen kembali menjadi laboratorium pendidikan yang berintegritas,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Tuntutan pemecatan permanen ini memang sejalan dengan payung hukum nasional. Berdasarkan regulasi tersebut, sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap wajib dipertimbangkan bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Senada dengan Erwin, Gopal, perwakilan mahasiswa aktif, mengutuk keras predator seksual yang bersembunyi di balik jubah akademis. Selain pemecatan, mahasiswa menuntut hukuman sosial bagi pelaku.
“Kami minta yang bersangkutan tidak hanya dipecat, tapi juga wajib membuat video permintaan maaf yang disebarluaskan di media sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” ucap Gopal.
Hingga saat ini kasus telah memasuki ranah hukum formal, laporan polisi. Korban diketahui telah resmi melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Tim Pencari Fakta (TPF), Pihak Rektorat UHN Pematangsiantar bergerak cepat dengan membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus ini secara objektif dan transparan.(mis)











