UHN Siantar Didesak Pecat Dosen Cabul

oleh
oleh
Para mahasiswa aktif bersama ikatan alumni mendesak pihak kampus memecat dosen tersangkut kasus cabul.

POSMETRO MEDAN – Mencuatnya dugaan kasus asusila Dosen Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar, terhadap mahasiswi menimbulkan gejolak.

Para mahasiswa aktif bersama ikatan alumni mendesak pihak kampus memecat oknum dosen berinisial RP tersebut.

Kasus yang kini viral tersebut dinilai telah mencoreng reputasi kampus sebagai lembaga pendidikan terkemuka. Massa menuntut tindakan nyata dari pihak rektorat agar marwah almamater tetap terjaga.

Erwin Purba, salah satu alumni, mengatakan tindakan RP bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengkhianatan terhadap integritas moral pendidikan. Ia mendesak agar kampus segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA..  Pria Cepak Intervensi Penyitaan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Madina

“Kami mengecam keras tindakan oknum dosen RP. Sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan statuta kampus, kekerasan seksual tidak punya tempat di sini. Kami ingin Nommensen kembali menjadi laboratorium pendidikan yang berintegritas,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Tuntutan pemecatan permanen ini memang sejalan dengan payung hukum nasional. Berdasarkan regulasi tersebut, sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap wajib dipertimbangkan bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

BACA JUGA..  Curanmor Terekam CCTV, Motor Guru Les Raib

Senada dengan Erwin, Gopal, perwakilan mahasiswa aktif, mengutuk keras predator seksual yang bersembunyi di balik jubah akademis. Selain pemecatan, mahasiswa menuntut hukuman sosial bagi pelaku.

“Kami minta yang bersangkutan tidak hanya dipecat, tapi juga wajib membuat video permintaan maaf yang disebarluaskan di media sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” ucap Gopal.

BACA JUGA..  Imbas Pernyataan Menteri Bahlil, SPBU di Binjai Padat Antrian

Hingga saat ini kasus telah memasuki ranah hukum formal, laporan polisi. Korban diketahui telah resmi melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Tim Pencari Fakta (TPF), Pihak Rektorat UHN Pematangsiantar bergerak cepat dengan membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus ini secara objektif dan transparan.(mis)