Tegas, Kapolda Sumut Pecat 61 Anggota Terlibat Narkoba

oleh
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara ditegaskan tanpa pandang bulu. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 61 personel Polri resmi diberhentikan karena terbukti terlibat dalam jaringan maupun penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak memberi ruang sedikit pun bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Ketegasan ini, menurutnya, menjadi langkah awal sebelum membersihkan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Kembali Amankan 2 Kg Sabu Dari Tol Binjai-Medan

“Saya harus tegas. Lebih baik saya potong sebagian, tetapi ke depan institusi ini harus bersih dan kuat,” tegasnya saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa (24/2/2026).

Ia mengungkapkan, sebagian anggota yang terjerat kasus narkoba tergiur iming-iming materi dari para bandar. Ketidakmampuan menahan godaan tersebut berujung pada tindakan tegas berupa pemecatan.

BACA JUGA..  Melanggar Lalu Lintas, 33 Motor Diangkut

Namun, langkah bersih-bersih internal ini tidak berhenti pada penindakan semata. Kapolda juga memastikan penegakan hukum terhadap para bandar narkoba terus digencarkan secara masif dan berkelanjutan.

Tak hanya sanksi, Whisnu juga menyiapkan apresiasi bagi anggota yang berintegritas dan berprestasi. Reward berupa kesempatan pendidikan, promosi jabatan strategis seperti Kasat Narkoba maupun Kapolsek, akan diberikan kepada personel yang menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik dalam pemberantasan narkoba.

BACA JUGA..  Hadiri Reses Eko Afrianta Sitepu, Warga Johor dan Tuntungan Keluhkan Begal dan Lampu Jalan

Dengan kombinasi ketegasan dan penghargaan, Kapolda Sumut berharap ke depan tidak ada lagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, serta semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memerangi kejahatan narkotika.(*)

Editor : Oki Budiman