POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pembunuh Irfan Barus alias Batak (31) warga Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Sergai.
Korban tewas akibat ditikam di bagian dada dan perut, Minggu (15/2/2026) pagi lalu oleh Sadar Damanik alias Sadar (45) warga Dusun I, Desa Sungai Buaya.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon R Sitepu, menyampaikan motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati.
Kejadian itu bermula pada Minggu (15/2/2026) sekira pukul 06.30 WIB. Saksi atas nama Charles Deri bersama beberapa orang sedang duduk di tempat pembuatan atau pepehan parang (cakruk).
Kemudian tersangka datang dan tidak lama kemudian korban dan temannya bernama Dedek datang ke lokasi TKP.
Saat itu tersangka mengatakan kepada Dedek, ‘Ngapain kau ke sini, kau orang mana, kau orang luar, pulang kau, pulang kau,’ sambil mengeluarkan sebilah pisau.
Kemudian Dedek pergi. Melihat itu, korban mengatakan kepada tersangka, ‘Apa, jangan tuduh-tuduh orang’.
Lalu tersangka menjawab, ‘Kau lah pelakunya, selama ini pelakunya kau lah,’. Jawaban itu membuat pelaku dan korban cekcok.
Sejurus kemudian tersangka menusukkan sebilah pisau ke arah dada kiri korban, lalu kembali menusukkan pisaunya. Namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri sehingga tusukan mengenai pundak kiri korban. Korban pun menghindar dengan cara berlari ke dalam.
Tersangka sempat mengejar korban, namun tidak menemukannya, sehingga meninggalkan TKP ke arah aliran Sungai Buaya dan bertemu dengan saksi Rasid dan Suardiman di kolam milik saksi tersebut.
Di lokasi kolam itu, tersangka menceritakan terkait penikaman terhadap korban dan menunjukkan pisau yang digunakan kepada saksi Rasid.
Saksi menyarankan agar tersangka menyerahkan diri kepada pihak berwajib, namun tersangka mengatakan pikir-pikir, lalu pergi meninggalkan lokasi kolam.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi, Satreskrim dipimpin AKP B Situngkir berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka.
Pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 03.30 WIB, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Jalinsum, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan penikaman terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia menggunakan sebilah pisau belati bergagang kayu.
“Korban mengalami luka pada rongga dada dan rongga perut yang mengenai kantong jantung hingga menembus ke paru-paru. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucap Kapolres mengakhiri. (mis)












