Vonis Seumur Hidup, Jaksa & Kurir 40 Kg Sabu Kompak Banding

oleh
Putusan sidang terhadap terdakwa Aswari diikuti secara daring. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Perkara peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Aswari, kurir sabu seberat 40 kilogram asal Aceh.

JPU Rizki Fajar Bahari menegaskan, upaya hukum tersebut ditempuh karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tidak sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.

BACA JUGA..  Cemburu, Homo Bunuh Mantan

“Banding, karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan. Iya, terdakwa juga banding,” ujar Rizki kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Vonis penjara seumur hidup itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (11/2/2026) sore di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan. Dengan putusan tersebut, Aswari terhindar dari hukuman mati meski terbukti terlibat sebagai kurir dalam pengiriman sabu 40 kilogram dari Aceh menuju Jakarta.

BACA JUGA..  Hijabers Serenity Ride Warnai Kebersamaan Pecinta Scoopy di Medan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP. Namun, majelis tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Di sisi lain, Aswari (30), warga Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, juga mengajukan banding. Hingga kini, belum diketahui alasan pasti terdakwa mengajukan upaya hukum tersebut.

BACA JUGA..  Enam PMI Ilegal Gagal ke Malaysia

Dengan diajukannya banding dari kedua belah pihak, perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Publik pun menantikan putusan lanjutan atas kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar yang dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat.

Editor : Oki Budiman