PDI Perjuangan Minta Wali Kota Medan Klarifikasi SE Secara Masif

oleh
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk meluruskan tujuan dan pokok persoalan tetkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Sehingga, dengan terbitnya SE tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat kota Medan yang majemuk. Dimana saat ini telah banyak pihak mengartikan dan memahami isi surat untuk larangan. Bahkan SE dimanfaatkan segelintir orang untuk memecah persatuan dan kesatuan keberagaman warga yang selama ini kondusif.

BACA JUGA..  BPK RI Perwakilan Sumut Larang Wartawan Ambil Gambar Saat Audit Keuangan APBD Humbahas 2025

“Segera klarifikasi SE secara masif dan melakukan musyawarah dengan semua tokoh keterwakilan dari semua umat. Kalau tidak bisa lebih meruncing persoalan,” ujar Paul Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/2/2026) menyikapi SE Walikota yang saat ini banyak disalah artikan banyak pihak.

Untuk itu kata Paul, Walikota Medan supaya mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kota Medan duduk bersama lalu sosialisasi secara massif. “Apalagi saat ini suasana Ramadhan perlu ketenangan bagi umat Muslim menjalankan ibadahnya,” sebut Paul.

BACA JUGA..  Program Mudik Gratis Tuai Protes, Dishub Medan Diminta Perbaiki Sistem dan Tingkatkan Transparansi

Ditambahkan Paul, sepatutnya Walikota Medan terlebih dahulu sosialisasi terkait isi surat edaran penataan lokasi berjualan secata persuasif. Bukan serta merta melayangkan surat kepafa pedagang tanpa dibarengi penkelasan dan pemahaman.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Meda tertanggal 13 Februari 2026 dipermasalahkan sebahagian pihak.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Musnahkan Narkoba Senilai Rp7 Miliar

Bahkan menjadi polemik dan tudingan diskriminasi karena perbedaan penafsiran dan kesalahpahaman. (*)

Editor: Ali Amrizal