Sindikat Narkoba Kirim Sabu Dalam Buku Dimodifikasi

oleh
oleh
Para tersangka berikut barang bukti sabu dikemas dalam buku dimodifikasi.

POSMETRO MEDAN – Poldasu sukses membongkar sindikat narkoba antar provinsi di Medan. Tiga orang diamankan berikut barang bukti sabu-sabu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 680 gram yang hendak dibawa ke kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengungkapkan jika barang bukti hendak dikirim ke kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengiriman dilakukan melalui salah satu jasa ekspedisi yang ada di Kecamatan Medan Maimun.

“Kami telah mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda. Sabu ini dikemas dalam buku yang dimodifikasi dan akan dikirim melalui jasa pengiriman barang menuju ke Mataram, Lombok,” sebut Andy Arisandi, Senin (23/2/2026).

BACA JUGA..  Mahasiswa Gagal Selundupkan Vape Pot Getar Lewat KNIA

Adapun ketiga tersangka,
IS, DP dan GA. Awalnya, ditangkap IS dan DP di Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, pada Jumat (13/2/2026) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Sedangkan GA ditangkap di sebuah kamar kost Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Medan Helvetia.

Keberhasilan itu diawali dari polisi yang menyaru menyamar sebagai calon pembeli narkoba seberat 5 gram seharga Rp 2 juta, mendatangi tersangka IS.

BACA JUGA..  Polisi Bongkar Home Industri POD Getar Kombinasi Zat Narkoba di Sunggal

Tak lama kemudian, tersangka kedua, DP datang membawa sebungkus rokok, dan diserahkan kepada IS. Keduanya langsung ditangkap.

Mereka mengaku memperoleh narkoba dari seseorang berinisial GA. Pengembangan dilakukan dan GA ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram, handphone iPhone 13 Pro, dan tanda pengiriman paket J&t Express

Dalam resi tersebut, tujuan pengirimannya ke seseorang berinisial S, di Jalan Semangka, Gang Delima, Lingkungan Sukaraja Timur, Kecamatan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari kertas resi tersebut polisi mencurigai adanya pengiriman lebih besar. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso Medan guna membatalkan pengiriman.

BACA JUGA..  Mantan Polisi Ditangkap Kasus Narkoba

Di kantor ekspedisi, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 680 gram.

Narkoba ini disembunyikan di dalam buku yang sudah dilubangi dan diisi 7 plastik sabu-sabu.

Tersangka GA mengaku sudah berulangkali mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Medan ke Kota Mataram dengan modus serupa.

“Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, sudah pernah mengirim beberapa kali menuju Mataram. Barang bukti 2 buku yang telah dimodifikasi berisi sekitar 680 gram sabu-sabu,” pungkasnya. (mtc)