POSMETRO MEDAN – Tim Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar. Satu pelaku berinisial AAG (24) telah diamankan, sementara rekannya berinisial BM masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Siantar Utara, Jahrona Sinaga, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba. Saat itu, korban baru tiba di tokonya dan menggantungkan tas tangan warna cokelat muda di sepeda motor ketika hendak membuka pintu.
Dalam kondisi lengah, dua pelaku yang datang mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung menyambar tas tersebut dan melarikan diri. “Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku berhasil kabur,” ujar Kapolsek, Kamis (26/2/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Barang yang hilang antara lain satu unit iPhone 14 Pro warna deep purple, satu unit Samsung Galaxy A72 warna ungu, kacamata, serta uang tunai.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap AAG pada Selasa malam di depan Biliar Elone, Jalan Patuan Anggi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Samsung Galaxy A72 milik korban serta sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, AAG mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti berupa iPhone 14 Pro disebut dibawa oleh BM yang kini masih diburu petugas.
Saat ini, AAG telah ditahan di Mapolsek Siantar Utara dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, meski hanya dalam waktu singkat, guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa.
Editor : Oki Budiman











