POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Ir alias Atan (48), warga Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, diringkus petugas atas dugaan kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 17.30 WIB di sebuah gubuk yang berada tidak jauh dari rumah terduga pelaku. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan ganja di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, Kamis (26/2/2026), menjelaskan bahwa setelah menerima laporan yang dinilai layak dipercaya, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Tamba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar daun ganja kering dengan berat bruto 75,92 gram, tiga bungkus kecil ganja seberat 1,51 gram, serta satu bungkus plastik berisi ranting daun ganja. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel android, satu gunting, satu pisau, 87 lembar kertas rokok, dan uang tunai sebesar Rp623.000 yang diduga hasil penjualan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di atasnya.
Tamba menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan atensi langsung Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Dengan dukungan masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus ini. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Editor : Oki Budiman











