POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kafe Jingger, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Kamis (26/2/2026).
Pelaku berinisial IS (32), warga Desa Sei Balai, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, menjelaskan bahwa informasi yang diterima menyebutkan Kafe Jingger kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Informasi menyebutkan di Kafe Jingger sering terjadi transaksi narkoba dan diduga ada seseorang yang berperan sebagai pengedar sabu,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket kecil sabu yang disimpan di saku celananya.
Tak berhenti di situ, penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Supra X 125 milik pelaku yang terparkir di lokasi turut mengungkap barang bukti lainnya. Dari bagasi motor, polisi menyita lima paket sabu berukuran sedang, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirek, dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp250 ribu, dua sedotan berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam android.
Sepeda motor yang digunakan pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Meski telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara, Polsek Labuhan Ruku tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Tamba.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Batu Bara, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Editor : Oki Budiman











