POSMETRO MEDAN – Seorang residivis kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor di depan sebuah minimarket di Jalan Panglima Denai, Timbang Deli, Medan Amplas. Pelaku, Pian Lubis (33), ditangkap personel Polsek Patumbak tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Subandi, seorang karyawan minimarket, memarkir sepeda motornya, jenis Supra X 125 BK 6304 ZF, di depan tempat kerjanya.
“Pelaku menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan untuk membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Omrin.
Kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Patumbak dengan nomor laporan polisi LP/B/63/II/2026/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka melalui rekaman CCTV.
Pian ditangkap saat sedang duduk di rumahnya di Jalan Selambo. “Tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti pakaian yang digunakan dan rekaman CCTV sudah diamankan,” tambah Omrin.
Sejumlah catatan kriminal menunjukkan bahwa Pian merupakan residivis. Ia telah tiga kali mendekam di penjara, masing-masing pada 2008 (2 tahun), 2012 (2 tahun 6 bulan), dan 4 tahun lalu (3 tahun 6 bulan) dengan kasus berbeda.
Kasus ini kembali menjadi peringatan tentang risiko residivisme, di mana pelaku yang pernah dipenjara kembali melakukan kejahatan yang sama. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan Pian dalam kasus lain di wilayah Medan.
Editor : Oki Budiman











