Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMKN 1 Pancur Batu Dibui 17 Bulan

oleh
oleh
Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin saat menjalani sidang di PN Medan.

POSMETRO MEDAN – Korupsi, mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, divonis 17 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/2/2026) sore.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018–2022.

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan),” ujar hakim di Ruang Sidang Cakra 7.

BACA JUGA..  Lima Kepsek SD Tebingtinggi Dicopot! Akibat Tak Mau Serahkan Dana Revitalisasi Ke Vendor Titipan Wali Kota?

Selain pidana badan, Tukimin juga dijatuhi denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp576,3 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp163 juta sehingga masih tersisa Rp413,3 juta yang harus dilunasi.

Majelis hakim menetapkan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa.

Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat proses belajar mengajar di sekolah, serta mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA..  Polisi Masih Lidik Kasus Pemberian Proyek Fiktif Yang Mencatut Nama Bupati Oloan Hingga Tertipu Rp 200 Juta

Namun hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, telah mengembalikan sebagian kerugian negara, serta sebagian dana BOS digunakan untuk pembangunan sekolah.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran sisa uang pengganti Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

BACA JUGA..  Begal Motor dan HP, Pelaku Kabur ke Sumur Saat Polisi Datang

Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp71 juta yang telah dilunasi seluruhnya kepada negara.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi di sektor pendidikan yang ditangani aparat penegak hukum, sekaligus menjadi sorotan terkait pengelolaan dana BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.(*)

REPORTER: Oki Budiman

EDITOR: Hiras Budiman