POSMETRO MEDAN – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Selasa (24/2/2026).
Tersangka yang baru ditahan adalah ML, Wakil Direktur XI CV Putra Jaya Abadi, selaku penyedia jasa (kontraktor) dalam proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Rumah Sakit Pratama Lologolu di Kecamatan Mandrehe Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp2.466.831.893.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, membenarkan penahanan tersebut.
Menurut Yaatulo, dalam perkara yang sama penyidik sebelumnya telah menetapkan dan menahan tersangka lain berinisial ETG yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 September 2025.
ML sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.
“Peran tersangka ML selaku penyedia jasa diduga kuat bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik. Selain itu, tersangka juga tidak melakukan pengendalian kontrak serta memanipulasi dokumen pertanggungjawaban pekerjaan,” ungkap Yaatulo.
Akibat perbuatannya, ML langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek fasilitas kesehatan yang seharusnya menunjang pelayanan masyarakat justru diduga dijadikan ajang praktik korupsi dengan modus penggelembungan volume pekerjaan. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.











