Gasak Emas Rp47 Juta, Orang Medan Gol di Jambi

oleh
oleh
Ari Syahputra berikut barang bukti diamankan polisi.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Ari Syahputra (27), warga asal Medan, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol rumah kontrakan di Kota Jambi dan mencuri perhiasan emas milik seorang ibu rumah tangga. Pelaku kini diamankan di sel tahanan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Aksi pencurian itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Guntur RT 05, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat kejadian, korban berinisial J (27) tengah tertidur pulas sehingga tidak menyadari rumahnya telah disusupi pelaku.

Kapolsek Jambi Timur AKP Marwiansyah mengungkapkan, pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela belakang rumah menggunakan alat sederhana.

“Pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.30 WIB dan mengambil perhiasan emas serta barang berharga lainnya,” ujarnya.

Korban baru menyadari kejadian tersebut ketika terbangun untuk minum dan melihat jendela belakang dalam kondisi terbuka. Ia kemudian mengecek tas miliknya yang sebelumnya berisi dua cincin dan satu gelang emas, namun posisi tas sudah berpindah dan isinya hilang.

Selain perhiasan, uang tunai milik korban juga raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp47 juta.

BACA JUGA..  Razia Sejumlah Cafe dan Karaoke, Empat Orang Ditangkap

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rudi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang baru mengontrak tidak jauh dari rumah korban. Petugas kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku secara persuasif dengan didampingi ketua RT setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dompet berisi dua cincin dan satu gelang emas yang diakui korban sebagai miliknya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jambi Timur,” kata Marwiansyah.

BACA JUGA..  Mandala By Pass Kerap Macet, Area Parkir Asia Susu Jadi Sorotan

Selain perhiasan emas, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, pinset yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta kain lap yang diduga dipakai pelaku untuk memanjat tembok.

Atas perbuatannya, Ari terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari, serta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi aman guna mencegah aksi kejahatan serupa.(*)

EDITOR: Hiras Budiman