POSMETRO MEDAN – Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah (FA) sebagai tersangka di tiga kasus korupsi. Ketiga kasus itu yakni korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta yakni DR. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jaksel, Sabtu (11/7/2026).
Irjen Totok menjelaskan, tersangka DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal tindak pidana korupsi.
“Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” ungkapnya.
Dalam hal ini, penyidik Kortas Tipikor Polri telah menahan tersangka DR sejak tanggal 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini sendiri telah dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri ke Kejagung RI.
“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelasnya.
Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Perkara ini ke dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” kata Margono di tempat yang sama.
Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.(bbs)












