POSMETRO MEDAN – Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Tersangka adalah General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017-2023 berinisial ET. Oleh pihak kejaksaan, ET langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
ET dalam kasus ini diketahui selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik, memperoleh minimal dua alat bukti terkait perbuatan dan peran tersangka. ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar ± Rp 13 miliar,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Senin (2/2/2026).
Rizaldi menyebut tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizaldi mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, atas alasan subjektif penyidik Pidsus Kejati Sumut maka dilakukan penahanan terhadap ET.
“Berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” sambungnya.
Rizaldi juga mengatakan, tim penyidik dalam kasus ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan, jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Januari 2026 tim penyidik telah terlebih dahulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ESK selaku PPK yang menandatangani kontrak kerja, telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.(bbs)











