Sudah  Tersangka, Massa PMPRSU Desak Polisi Tangkap Penganiaya Tokoh Agama

oleh
Massa Saat Demo Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

POSMETRO MEDAN – Massa Persatuan Mahasiswa Pembela Rakyat Sumatera Utara (PMPRSU) mendesak Kepolisian Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Azhari(51) warga Jalan Pendidikan, Pasar 12 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi di Jalan Letda Sujono Medan Tembung pada Jumat(2/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB malam.

Korban melaporkan Sorimuda alias Baun dan Yusrul alias Utul atas tindakan penganiayaan bersama sama terhadap dirinya dengan LP/B/22/1/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada Sabtu (3/1/2026).

BACA JUGA..  Dukung Visi dan Misi Presiden, Halim Hibahkan Lahan Untuk Kopdes Merah Putih

Massa melakukan aksi demo mendesak Kepolisian Polrestabes Medan segera memproses dan menangkap Sorimuda alias Baun dan Yusrul alias Utul yang sudah dilaporkan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Menurut Kordinator Aksi Imam Solihin dan Kordinator Lapangan Akbar Maulana, Sabtu (31/1/2026), aksi demo mereka disambut oleh sejumlah pejabat dan personel Satreskrim Polrestabes Medan yang intinya mereka mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kembali para terlapor yang sudah ditetapkan tersangka dan bila tak mengindahkan panggilan maka akan dilakukan penjemputan paksa.

BACA JUGA..  Bupati Samosir Pimpin Upacara Kenegaraan Pemakaman Camat Palipi Roberd

“Katim dan penyidik Reskrim Polrestabes Medan Aiptu Sianipar mengatakan perkembangan kasus sudah masuk tahap pembagian tersangka, namun para tersangka tidak hadir, bila panggilan ketiga nanti tak juga hadir makan kita jemput paksa,” ucap Aiptu Sianipar.

Setelah mendapat penjelasan di Poltabes Medan, massa PMPRSU bergerak ke Polda Sumatera Utara massa berorasi mendesak Kapolda Sumut atau Dirkrimum Polda Sumut agar mendesak Polrestabes Medan segera menangkap para terlapor yang melakukan penganiayaan terhadap tokoh agama Azhari.

BACA JUGA..  Pemkab Toba Gelar  Pasar Murah di Kecamatan Uluan

“Pawas Ditkrimum Polda Sumut mengatakan mereka meminta pelapor dapat segera hadir menjumpai Pengawas Penyidik (Wasidik) Ditkrimum Polda Sumut untuk dimintai keterangan agar segera diteruskan kepada Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,” pungkas Imam Solihin kordinator Aksi massa.( Wan)

EDITOR : Putra