Sekwan dan Kajari Langkat Teken MoU Penanganan Datun

oleh
Sekretaris DPRD (Sekwan) Langkat, Basrah Pardomuan dan Kajari Langkat, Asbach tandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (19/1/26) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat. (posmetro)

POSMETROMEDAN.com- Sekretaris DPRD (Sekwan) Langkat, Basrah Pardomuan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (19/1/2026).

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, disaksikan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Langkat, para kepala seksi di jajaran Kejari Langkat.

Kerja sama bertujuan menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum yang berpotensi timbul, baik melalui mekanisme litigasi di pengadilan maupun nonlitigasi di luar pengadilan.

BACA JUGA..  Proyek Irigasi Gagal Penyebab Banjir Akhirnya Ditutup

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya serta kerja sama dalam rangka mitigasi risiko hukum.

Basrah Pardomuan menyampaikan kerja sama yang telah memasuki kali ketiga ini merupakan upaya memperkuat sinergi antara Sekretariat DPRD Langkat dengan Kejari Langkat. Kerja sama ini diharapkan mampu meminimalkan potensi risiko hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan, pembangunan serta kebijakan yang diambil.

BACA JUGA..  Komitmen Pemkab Langkat Percepat Pendataan Huntap Korban Bencana

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin menyambut baik MoU tersebut. Ia menekankan pentingnya langkah antisipatif terhadap potensi permasalahan hukum, baik melibatkan badan hukum maupun perorangan.

Menurutnya, kerja sama ini akan memastikan penanganan hukum dilakukan secara profesional, arif dan bijaksana.

Sementara Kajari Langkat, Asbach menjelaskan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kerja sama ini mencakup sejumlah aspek strategis.

Di antaranya pemberian bantuan hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.

BACA JUGA..  Warga Blokade Akses ke TPA Binjai, Tuntut Penutupan Galian C

Selain itu, JPN juga memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion/LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA) serta audit hukum (legal audit).

“Tindakan hukum lainnya meliputi negosiasi, mediasi dan fasilitasi dalam rangka menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Termasuk juga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pendampingan hukum dalam pemulihan aset milik Sekretariat DPRD Langkat yang dikuasai pihak ketiga,” ujar Asbach.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala