POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam kasus ini, seorang pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri usai beraksi di sebuah toko di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Kepada wartawan, Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di Toko Ballonize, Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu.
“Korban saat itu sedang menjaga toko seorang diri. Pelaku datang berpura-pura menanyakan pemilik toko, lalu secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis kris dan mengancam korban,” kata AKP Syamsul Adhar, Jumat (16/1).
Korban diketahui bernama Nanda Febryana br Aritonang (21). Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan HandPhone (HP), kunci sepeda motor, serta satu unit laptop, sebelum pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak.
“Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke arah Kotapinang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4,2 juta,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Jumat, 16 Januari 2026, ketika polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kotapinang dan bekerja sebagai kuli bangunan.
“Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Bambang Purwanto untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Alhamdulillah, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” AKP Syamsul Adhar.
Pelaku yang diamankan berinisial AM (44), warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan motif ekonomi, yakni ingin mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK dan satu jaket sweater warna merah.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Syamsul.
Editor : Oki Budiman











