POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru, meringkus pria berinisial SYH (23), warga Jalan Rokan, No 15, Kelurahan Tanjung RHU, Kecamatan Lima Puluh.
SYH ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (R2) sebagaimana dimaksud dengan pasal 477 KUHP pidana.
LP/B/46/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Januari 2026 pukul 12.22 WIB.
Peristiwa berawal pada hari Jumat (16/1) sekitar pukul 10.00 WIB, korban (pemilik sepeda motor) memarkirkan kendaraan sepeda motor AEROX BK 3738 ALQ nya di halaman MESS TNI AL dan korban bekerja di Restaurant BONA yang berjarak sekitar kurang lebih 50 meter.
“Setelah selesai bekerja, korban ingin pulang dan melihat kendaraan nya sudah tidak ada lagi di parkiran,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M Tambunan, Sabtu (17/1) malam.
Setelah kehilangan sepeda motornya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Personil Polsek Medan Baru berhasil mengamankan pelaku SYH.
Setelah dilakukan interogasi oleh tim opsnal Polsek Medan Baru memang benar pelaku telah melakukan pencurian di Jalan Bima sakti (parkiran mess TNI Al).
“Keterangan dari pelaku sempat meminjam kendaraan korban, pada saat itu SYH menempah (menggandakan) kunci kendaraan tersebut agar memudahkan aksi nya melakukan pencurian,” jelas Kanit.
Kini SYH telah diamnkan ke Polsek Medan baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Editor : Oki Budiman











