Koruptor Dikirim ke Lapas Tanjung Gusta

oleh
oleh
Sempat bebas di tingkat banding, koruptor dieksekusi usai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

 

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Selamet ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Senin (19/1/2026).

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan lepas yang sebelumnya diterima terdakwa di tingkat banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, menjelaskan bahwa eksekusi ini didasarkan pada Putusan MA Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA..  10 Kg Sabu dan Ratusan Vape Getar Gagal Edar, Tiga Kurir Diciduk

“Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap yang bersangkutan,” ungkap Hasan Afif kepada media, Selasa (20/1/2026).

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Selamet diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 725.523.000.
Dari total kerugian tersebut, telah diperhitungkan uang titipan sebelumnya sebesar Rp 150 juta.

BACA JUGA..  Transaksi Sabu di Warung Tuak, Dua Pria Diangkut

Menariknya, pada saat proses eksekusi di kantor Kejari Sergai, pihak keluarga terpidana kembali menyerahkan pembayaran uang pengganti tambahan sebesar Rp 450 juta.

Sisa kekurangan uang pengganti yang masih harus dibayarkan kini berjumlah Rp 125.523.000, dengan ancaman tambahan pidana 2 tahun penjara jika tidak dilunasi.

Kasus korupsi ini berakar dari fasilitas kredit yang diajukan Selamet pada 18 Maret 2015 silam. Saat itu, ia memperoleh Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp 400 juta dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) senilai Rp 350 juta.

BACA JUGA..  Mantan Kadinkes Dihukum 5 Tahun

Namun, dalam perjalanannya, kredit tersebut macet. Fakta persidangan mengungkap bahwa Selamet telah memanipulasi laporan keuangan usahanya sebagai syarat utama pengajuan kredit guna mengelabui pihak bank, yang akhirnya berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Setelah seluruh proses administrasi selesai di kantor Kejari Sergai, terpidana langsung kami bawa ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tutup Hasan Afif.(was)