Izin PT TPL Dicabut Permanen

oleh
oleh
Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan, terkait perusakan lingkungan di Sumut, Aceh, dan Sumatera Barat.

 

POSMETRO MEDAN – Izin 28 perusahaan yang diyakini jadi biang banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat resmi dicabut secara permanen.

Satu dari 28 perusahaan ini yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di Kabupaten Toba ini terbukti penyebab banjir bandang di Sumut hingga mengakibatkan ratusan orang tewas pada November 2025 lalu.

BACA JUGA..  Peringati HPN 2026,Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Pers

Pencabutan izin ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi.

BACA JUGA..  Tersangka Korupsi Bansos, Oknum Polisi dan Kadis Tidak Ditahan

Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.

“Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” katanya.

BACA JUGA..  Grebek Bandar Narkoba, Sita 6 Gram Sabu dan 12 Butir Ekstasi

28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.

“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK),” katanya.(bbs)