POSMETRO MEDAN – Mantan ibu negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, terkait kasus korupsi berupa suap terkait Gereja Unifikasi.
“Terdakwa menyalahgunakan posisinya untuk mendapat keuntungan. Ia gagal menolak menerima barang-barang mewah bernilai tinggi dan sibuk mempercantik diri,” demikian putusan pengadilan, Rabu (28/1/2026).
Kim didakwa atas penerimaan suap dari Gereja Unifikasi senilai 80 juta won atau sekitar Rp938 juta. Ia juga didakwa atas tuduhan manipulasi saham di Deutsch Motors selama Oktober 2010 hingga Desember 2012 dan bersekongkol dengan suaminya, eks Presiden Yoon Suk Yeol, untuk menerima hasil jajak pendapat yang menguntungkan elektabilitas Yoon.
Meski begitu, hakim menilai Kim tidak bersalah atas kasus dugaan manipulasi saham dan jajak pendapat. Hakim berujar tak ada bukti konspirasi Kim terkait harga saham dan masalah jajak pendapat “hanya aktivitas bisnis” semata.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga memutuskan menyita uang sebesar 12.815.000 won Korea dan menyita kalung Graff milik Kim. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kim 15 tahun penjara.
Ini pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan mantan presiden dan istrinya dijatuhi hukuman penjara. Yoon Suk Yeol sebelum ini dijatuhi hukuman 5 tahun bui karena menghalangi upaya penangkapannya terkait darurat militer akhir Desember 2024.(bbs)












