Kejari Dairi Eksekusi Rp592 Juta dari Kasus Covid

oleh
oleh
Penyetoran uang pengganti atas kasus korupsi Covid-19 di Dinkes Dairi.

 

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi.

Uang pengganti sebesar Rp592.050.000 diserahkan ke salah satu bank persepsi kas negara di Medan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 11 Desember 2025, atas nama terpidana Chandler Hikman, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA..  Niat Tawuran, Pemuda Tewas Ditembak

Eksekusi dilakukan dengan cara menyetorkan langsung uang pengganti dari pihak keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang melaksanakan eksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Gerry Anderson Gultom, SH, MH menambahkan bahwa eksekusi uang pengganti ini merupakan keberhasilan Kejari Dairi dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

BACA JUGA..  Terekam CCTV Curi Pompa Air dan Sepeda, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polsek Binjai Timur

“Dengan pembayaran uang pengganti ini, maka total kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara seluruhnya telah dikembalikan,” kata Gerry.

Sebelumnya, dua koruptor pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp592 juta, divonis dua tahun penjara.

Kedua koruptor tersebut yakni Lilis Dian Prihatini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Chandler Hikman selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) sebagai penyedia atau rekanan.

BACA JUGA..  Warga Aceh Diciduk Bawa 6,3 Kg Sabu

Vonis diucapkan majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/12/2025) sore lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lilis Dian Prihatini dan terdakwa Chandler Hikman dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap As’ad saat membacakan amar putusan, didampingi Sarma Siregar dan Ibnu Kholik sebagai hakim anggota.(mis)