POSMETRO MEDAN – Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, 4 (empat) orang pelaku diamankan di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1) sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat.
Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Narkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap membenarkan pengungkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat, keempat pelaku masing-masing berinisial S, NSH, ISN, dan IT.
Penangkapan terhadap keempatnya, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi menyebutkan, pengedar dan pengguna kerap berkumpul di area perladangan kelapa sawit.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba Ipda Asrudin Sihotang bersama tim opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Petugas berjalan kaki dan melakukan pengintaian dengan bersembunyi di balik batang pohon kelapa sawit.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melihat tiga orang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika. Saat dilakukan penyergapan, ketiganya sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial S, ISN, dan IT.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti dari tersangka S yang berperan sebagai pengedar, berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 2,69 gram, tiga ball plastik klip kosong, satu kotak warna silver, satu timbangan elektrik, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp180.000 hasil penjualan sabu,” kata Iptu Parlin, Senin (19/1).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial NSH yang berada di Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NSH yang bersembunyi di rumah tersangka S di Desa Sigalapung.
Dari tangan NSH, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 4,22 gram, satu bungkus rokok, satu kaca pirex, serta satu unit handphone Android.
Selanjutnya, keempat pelaku dibawa ke Polres Padanglawas untuk proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Palas menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pengedar maupun penyalahguna narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur menggunakan atau mengedarkan narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” tutup Iptu Parlin Azhar Harahap.
Editor: Oki Budiman











