Lansia Ditemukan Tewas di Kebun Sawit 

oleh
Jenzah lanjut usai yang ditemukan tewas di kebun sawit. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Sejumlah warga dihebohkan atas temuan jenazah seorang petani Lanjut Usia (Lansia) berumur 73 tahun, di perkebunan kelapa sawit Blok H CV Jaya Anugrah, Huta V Pamotangan, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Minggu (18/1) pagi.

 Menerima informasi itu, pihak kepolisian dari Polsek Tanah Jawa langsung bereaksi cepat, menerjunkan 8 (delapan) personel untuk melakukan olah TKP dan evakuasi.

 Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra menjelaskan, kronologi penemuan mayat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/02/I/2026/Polsek Tanah Jawa.

 “Sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi, kami menerima informasi dari warga bahwa ditemukan seorang laki-laki meninggal dunia di perkebunan sawit CV Jaya Anugrah, tepatnya di Blok H. Tim kami langsung bergerak cepat ke TKP bersama petugas kesehatan Puskesmas Buntu Turunan dan Tim Inafis Polres Simalungun,” kata Kapolsek Asmon.

 Korban diidentifikasi bernama Almen Manurung (73), seorang petani yang tinggal di Huta IV Parbeokan Pasar, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan. Jenazah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di tengah kebun kelapa sawit.

BACA JUGA..  Tiga Rumah di Medan Senembah Tanjung Morawa Terbakar

 “Setelah kami cek di TKP, korban adalah seorang bapak berusia 73 tahun bernama Almen Manurung. Dia seorang petani yang tinggal sendiri di rumahnya,”  Kapolsek Asmon.

 Penemuan mayat ini pertama kali dilaporkan oleh Harri Nainggolan (45), warga Huta IV Silaubosar, yang kemudian menjadi salah satu saksi dalam kasus ini. Dua saksi lainnya adalah Gordon Manurung (45) dan Jumerika br Manurung (42), yang merupakan anak kandung korban.

 “Kami lakukan olah TKP dengan teliti. Pawas AKP Tony Purba memimpin langsung penanganan di lokasi. Kami koordinasi dengan Gamot setempat, Posie Sirait, dan petugas kesehatan dari Puskesmas untuk pemeriksaan luar,” ujar Kapolsek Asmon menjelaskan.

 Tim medis dari Puskesmas Hatonduhan yang terdiri dari Erwin Manurung, AM.Kep dan Elsa br Nainggolan, AM.Keb melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.

BACA JUGA..  Lewat Komin TV, Diskominfo Medan Raih Peringkat Kedua Perangkat Daerah IGA 2025

 “Hasil pemeriksaan luar oleh petugas medis dan Tim Inafis Polres Simalungun tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Ini sangat penting untuk memastikan tidak ada unsur pidana,” ucap Kapolsek dengan tegas.

 Saksi Jumerika br Manurung, anak kandung korban, memberikan keterangan penting kepada petugas. Dia menerangkan bahwa ayahnya selama ini tinggal sendiri dan mengidap penyakit asam lambung akut.

 “Dari keterangan keluarga, korban memang menderita penyakit asam lambung akut. Dia tinggal sendiri di rumahnya. Keluarga menyatakan menerima dengan ikhlas peristiwa kematian ini dan memohon agar tidak dilakukan autopsi,” ungkap Kapolsek.

 Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa kematian korban murni akibat penyakit yang diderita selama ini dan meminta kepada petugas Polsek Tanah Jawa untuk tidak melakukan autopsi.

BACA JUGA..  Pelajar Tewas Hanyut di Sungai Silau Asahan

 “Keluarga sangat kooperatif. Mereka sudah membuat surat pernyataan. Kami hormati keinginan keluarga, apalagi hasil pemeriksaan medis juga tidak menemukan indikasi tindak pidana,” ujarnya.

 “Tim kami bekerja profesional. Kami lakukan olah TKP, amankan barang-barang bukti meski tidak ada yang mencurigakan, interrogasi saksi-saksi, dan koordinasi dengan pihak terkait. Semuanya sesuai prosedur,” ungkap Kapolsek Asmon.

 Tindakan yang telah dilakukan meliputi olah TKP, pengamanan barang-barang, interrogasi terhadap saksi-saksi, koordinasi dengan Kepala Lingkungan dan Puskesmas Buntu Turunan, serta pelaporan kepada pimpinan.

 “Kami catat ini sebagai penemuan mayat non-pidana dalam Laporan Polisi LP-A/02/I/2026. Rencana tindak lanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut dan pelaporan lengkap kepada pimpinan,” pungkas Kapolsek Asmon.

 Polsek Tanah Jawa dalam menangani penemuan mayat, memastikan tidak ada unsur pidana, sekaligus menghormati keinginan keluarga korban.

Editor : Oki Budiman