POSMETRO MEDAN – Isu dugaan praktik jual beli lapak di Pasar Tavip, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, yang beredar di tengah masyarakat, ditegaskan tidak benar.
Pemerintah Kota Binjai memastikan penataan pasar dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, tanpa adanya pungutan maupun praktik percaloan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan, menegaskan bahwa informasi terkait jual beli lapak tersebut merupakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Isu jual beli lapak di Pasar Tavip itu tidak benar, kami tegaskan, tidak ada kebijakan maupun praktik dari dinas yang mengarah ke sana,” kata Hamdani saat dikonfirmasi, Selasa (20/01/2026).
Ia mengimbau seluruh pedagang agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Disnakerperindag atau instansi pemerintah lainnya, kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih pengurusan atau penempatan lapak di pasar.
“Jika ada oknum yang mengaku dari dinas dan meminta upeti atau pungutan apa pun, itu dipastikan bukan kebijakan resmi. Pedagang kami minta tidak melayani dan segera melaporkannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hamdani menjelaskan bahwa penempatan lapak di Pasar Tavip setelah proses pembaruan bangunan akan diberikan kepada para pedagang yang telah terdata sebelum revitalisasi dilakukan.
Pendataan tersebut menjadi dasar utama pemerintah dalam melakukan penataan kembali pasar.
“Pasar Tavip akan ditempati oleh pedagang lama yang sudah terdata sebelum bangunan diperbaharui. Tidak ada mekanisme jual beli lapak, semuanya berdasarkan data resmi,” ujarnya.
Disnakerperindag Kota Binjai, lanjut Hamdani, berkomitmen menjaga akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan pasar tradisional.
Pemerintah daerah juga memastikan proses penataan Pasar Tavip dilakukan secara adil, tertib, dan berpihak pada keberlangsungan usaha para pedagang.(dyka.p)
EDITOR : Putra















