Dikibusi, Penjual Sabu ‘Nyangkut’ di Kantor Polisi

oleh
Pria berinisial MA, diduga pengedar Narkoba.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkoba di Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil dibongkar unit Polsek Bilahulu.

 Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 2,10 gram.

 Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

 Setelah menerima laporan itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MA (32).

BACA JUGA..  Diduga Tak Tertib Pajak Parkir, Toko Susu Asia Picu Sorotan Warga

 Dari tangan MA, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tas sandang warna hitam merek Quiksilver, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan lima bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,10 gram.

 Kemudian satu bungkus plastik klip ukuran besar dan satu ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu bungkus kotak rokok merek Club X, serta uang tunai sebesar Rp75.000.

BACA JUGA..  Rico Waas Dorong Dishub Medan Lebih Terbuka dan Berbasis Teknologi, Minta Kinerja Nyata Terlihat Publik

 “Tim masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” kata Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, Minggu (25/1).

 Masih keterangan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (23/1), sekitar pukul 23.10 WIB.

 Saat itu, Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Sawah.

BACA JUGA..  Geruduk Gedung Kejatisu, Guntur Minta Tetapkan Tersangka Korupsi KIP Kuliah

 Tanpa membuang waktu, tim opsnal melakukan teknik undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku MA yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

 Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman