Beraksi Mencuri di Rumah Warga, Maling Asal Medan Dijemput Petugas 

oleh
Rahmat Hidayat pelaku pencurian yang diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area,mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan AR Hakim, Tegal Sari Mandala I, Medan Area.

 Dari pengungkapan tersebut, pria bernama Rahmat Hidayat (28) berhasil ditangkap.

 Kepada wartawan, Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan pelaku (Rahmat) berdasarkan laporan Didi Saputra dengan nomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area, Rabu (21/1) lalu.

BACA JUGA..  Diduga Incar Kabel Bawah Tanah, Tiga Pria Diangkut Polisi

 “Korban melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya dengan kerugian sekitar Rp4 juta,” kata Yaqin, Sabtu (24/1).

 Dijelaskannya, aksi pencurian itu terjadi, Selasa (20/1) Saat Didi pulang ke rumahnya, ia mendapati kondisi rumah sudah berantakan.

 Sejumlah barang miliknya juga hilang, yakni 2 (dua) unit HandPhone (HP) merek Samsung Galaxy, jam tangan, aksesoris, serta peralatan rumah tangga.

BACA JUGA..  Buka Turnamen Sepak Takraw Reguder Cup 2026, Bupati Baharuddin Dorong Pengembangan Olahraga dan Pencegahan Narkoba

 Dari laporan itu, petugas menyelidiki keberadaan Rahmat Hidayat. Bersama dengan Didi, petugas berhasil menangkap Rahmat di Jalan Halat, Medan.

 “Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang hasil curian dijual di kawasan Pajak Ular Jalan Denai seharga Rp100 ribu, dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” jelas Yaqin.

 Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP. Dan Rahmat menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA..  4 Bulan Kasus Ratusan Kayu Log Ilegal Tanpa Barcode di 2 Showmil di Humbahas Masih Lidik

 “Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri penadah barang hasil kejahatan tersebut,” tutup Kapolsek.

Editor : Oki Budiman