POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area,mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan AR Hakim, Tegal Sari Mandala I, Medan Area.
Dari pengungkapan tersebut, pria bernama Rahmat Hidayat (28) berhasil ditangkap.
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan pelaku (Rahmat) berdasarkan laporan Didi Saputra dengan nomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area, Rabu (21/1) lalu.
“Korban melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya dengan kerugian sekitar Rp4 juta,” kata Yaqin, Sabtu (24/1).
Dijelaskannya, aksi pencurian itu terjadi, Selasa (20/1) Saat Didi pulang ke rumahnya, ia mendapati kondisi rumah sudah berantakan.
Sejumlah barang miliknya juga hilang, yakni 2 (dua) unit HandPhone (HP) merek Samsung Galaxy, jam tangan, aksesoris, serta peralatan rumah tangga.
Dari laporan itu, petugas menyelidiki keberadaan Rahmat Hidayat. Bersama dengan Didi, petugas berhasil menangkap Rahmat di Jalan Halat, Medan.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang hasil curian dijual di kawasan Pajak Ular Jalan Denai seharga Rp100 ribu, dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” jelas Yaqin.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP. Dan Rahmat menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri penadah barang hasil kejahatan tersebut,” tutup Kapolsek.
Editor : Oki Budiman












