POSMETRO MEDAN – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut 4 (empat) terdakwa kasus narkotika jenis sabu, tuntutan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keempatnya yakni, Zulkifli merupakan warga Kabupaten Aceh Timur sebagai bandar, Cut Salmia Ali warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali, serta Sudiharto dan Kamalia pasangan suami istri asal Kabupaten Langkat berperan sebagai kurir.
Tuntutan hukuman maksimal tersebut dibacakan JPU Daniel Surya Partogi Aritonang di hadapan majelis hakim dan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring, Senin (5/1) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali, terdakwa Kamalia, terdakwa Sudiharto, dan terdakwa Zulkifli dengan pidana mati,” ucap Daniel.
Menurut jaksa, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan perbuatan keempatnya.
JPU menilai perbuatan mereka telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa,” kata JPU Daniel.
Setelah putusan dibacakan, para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya yang digelar, Rabu (7/1) mendatang.
Diketahui, kasus bermula dari anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi mengenai adanya seseorang wanita diduga mengendalikan narkoba antar provinsi dalam jumlah besar yang berada di Kota Medan.
Informasi tersebut kemudian diselidiki. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, No 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar Nomor 505.
Tanpa membuang waktu, polisi mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut.
Dari tangannya, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 33 Kg, yang tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW, terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.
Kemudian, Zulkifli selaku bandar sekaligus pengontrol pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS bahwa mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser, padahal belum ada arahan dari dirinya.
Di situ, polisi langsung menangkap Zulkifli dan sabu 39 Kg berhasil disita dari Zulkifli yang disimpan di Kompleks Tasbih 1 Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Kepada pihak kepolisian, Cut mengaku barang haram itu milik M Nidar (DPO) dan dia diperintahkan Nidar mencari orang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta.
Jika berhasil diantar sampai Jakarta, Cut akan diberi upah Rp80 juta oleh Nidar.
Cut juga mengaku bahwa pada 6 Maret 2025 ia ada menyuruh Sudiharto dan Kamalia untuk mengantar sabu seberat 28 Kg ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan dijanjikan upah Rp300 juta.
Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi. Selanjutnya polisi menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita 28 Kg sabu.
Editor : Oki Budiman











