PHK Sepihak, RS Columbia Medan Dilaporkan Tiga Mantan Manajer

oleh
RS Columbia.

POSMETRO MEDAN – Tiga manajer Rumah Sakit Columbia Asia Medan, Nursing Manager, Manajer Operasional, serta Manajer Ruang Operasi, CSSD, dan Prosedur, secara resmi mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mereka terima ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Senin (1/12/2025).

Mereka menilai keputusan manajemen rumah sakit tersebut tidak hanya merugikan, tetapi juga sarat kejanggalan sehingga diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Ketiga mantan manajer itu, yakni Eva Sri Dewi Ginting, Natalina L.B. Rumapea, dan Parasian Siregar, hadir ke Disnaker Medan bersama kuasa hukum mereka, Yusfansyah Dodi SH, dari Kantor Aswir Hadi & Partners.

BACA JUGA..  Puting Beliung Terjang Taput, 9 Rumah Warga Terdampak

Kedatangan mereka diterima langsung mediator Disnaker Medan, Rentha Lumbantobing, yang mendengarkan secara lengkap penjelasan mengenai proses PHK serta tahapan mediasi bipartit yang sebelumnya dilakukan antara para manajer dan pihak rumah sakit yang berlokasi di Jalan Listrik, Medan.

Dalam pemaparannya, para manajer menjelaskan bahwa PT Nusa Utama Medicalindo/RS Columbia Asia Medan menjatuhkan sanksi PHK dengan alasan mendesak. Namun alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar objektif dan tidak disertai pembuktian yang memadai.

Kuasa hukum para manajer, Yusfansyah Dodi SH, menegaskan bahwa tindakan PHK tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan.

Menurutnya, kliennya telah mengabdikan diri lebih dari 20 tahun, tetapi diberhentikan dengan cara yang tidak manusiawi dan tidak sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA..  Tabrakan Beruntun, Pemotor Tewas

“Kami menilai PHK ini cacat prosedur dan cacat substansi, klien kami bekerja selama dua dekade dengan loyalitas penuh, namun diberhentikan dengan tuduhan yang hingga kini tidak dapat dibuktikan secara objektif oleh manajemen,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada surat peringatan (SP) yang dikeluarkan, dan kliennya tidak diberikan ruang untuk membela diri. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak dasar pekerja,” lanjut Yusfansyah Dodi.

Pihaknya akan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi tripartit di Disnaker Kota Medan. Namun, apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, perkara ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

BACA JUGA..  Pencarian Mahasiswa Unika di Air Terjun Situmurun Dihentikan, Keluarga Tabur Bunga

“Kami akan menuntut pemulihan hak klien, pembayaran pesangon sesuai masa kerja, dan pemulihan nama baik yang tercoreng akibat tuduhan tanpa dasar,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kepada Manajer HRD RS Columbia Asia Medan, Naomi Elizabeth Lumbantobing, melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.

Hal serupa terjadi saat wartawan menghubungi Direktur RS Columbia Asia Medan, dr. Beni Satria. Beberapa saat kemudian, ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Izin saya koordinasi terlebih dahulu dengan tim pusat. Terima kasih,” tulis Beni Satria. dyka.p

 

EDITOR : Putra