POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Ilham Dani Nasution alias Ucok, warga Kampung Baru, Kecamatan Medan Tuntungan, dihukum 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ucok dinyatakan sebagai bandar narkoba dengan barang bukti 1,18 gram.
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim, menilai perbuatan Ucok terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” kata hakim, Selasa (2/12).
Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan,” ucap hakim.
Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir, menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Brigjen Katamso, Gang Asri, Kelurahan Kampung Baru, kerap terjadi peredaran Narkotika.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sampainya di lokasi yang dimaksud, polisi melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat hendak ditangkap, terdakwa lari ke sebuah rumah dan akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti sabu 1,18 gram.
Editor : Oki Budiman












