POSMETRO MEDAN – Dua pelaku pencurian serta seorang penadah alat panen dari dalam gudang penyimpanan di Dusun Suka Tani, Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, ditangkep oleh personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Para tersangka berinisial S alias U, AS alias D, dan A alias U. Sedangkan satu pelaku lainnya M, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kepada wartawan, Ps Kasi Humas, Iptu LB Manullang menyebut, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/391/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut pada Minggu (7/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua pencuri ditangkap saat beraksi. Dan pihak gudang bernama Adi mengetahui berbagai alat pertanian hilang. Ia kemudian langsung menghubungi korban, Poltak B. Tambunan (70).
Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV dan terlihat dua orang tak dikenal masuk ke gudang sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam rekaman itu terlihat para pelaku mengambil trafo las, mesin gerinda, bor impact, gear blok, hingga suku cadang alat panen lainnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta,” kata Kasi Humas, Senin (8/12).
Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada hari Senin (8/12) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan S alias U dan AS alias D di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kepada pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku beraksi bersama seorang rekan berinisial M.
Mereka masuk dengan cara memanjat pagar belakang gudang. S alias U naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil dan gunting, sementara dua rekannya menunggu di bawah untuk mengangkut barang curian.
Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah M, namun pelaku tidak ditemukan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan pengakuan pelaku, seluruh barang curian telah dijual kepada A alias U, warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, dengan total nilai Rp1.350.000 yang dibayar dalam dua tahap.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan penadah (A alias U) beserta berbagai barang hasil curian. Seperti baterai, trafo las, gear blok, kampas kopling, gerinda besi, serta sejumlah suku cadang lainnya.
“Dua pelaku dan satu penadah telah diamankan. Sementara seorang pelaku lainnya, berinisial M, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” sebut Iptu LB Manullang.
“Untuk pelaku S alias U dan AS alias D dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara A alias U sebagai penadah dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












